PPN 11% di Jalan Tol: Rencana Pajak Baru di Tengah Rupiah Rp17.165 per Dolar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% atas jasa jalan tol, dengan target aturan rampung tahun 2028, melansir Detik Finance. Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 dan masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perluasan Basis Pajak. Artinya, setiap tarif tol yang dibayar pengguna akan ditambah pajak 11%. Sebagai contoh, tarif Rp10.000 akan menjadi Rp11.100. Kelihatan kecil per transaksi, tapi untuk commuter harian, tambahan biayanya bisa mencapai Rp264.000 per tahun.

Rencana ini muncul di tengah kondisi fiskal dan makroekonomi yang berat. Rupiah hari ini diperdagangkan di kisaran Rp17.165 per dolar AS, sementara harga minyak Brent berada di kisaran $95 per barel, melansir Bisnis.com - Berita Terbaru Bisnis, Ekonomi, Investasi Indonesia . APBN 2026 sendiri dipatok dengan asumsi harga minyak hanya $70 per barel. Artinya, subsidi BBM membengkak, dan beban bunga utang pemerintah ikut naik karena sebagian besar obligasi negara dalam denominasi dolar. Di sisi penerimaan, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembangunan. Pemerintah butuh sumber penerimaan baru untuk menjaga keseimbangan fiskal, dan jalan tol masuk dalam daftar perluasan basis pajak.

Masalahnya, rencana ini muncul saat daya beli masyarakat sudah tertekan dari berbagai sisi. Inflasi Februari 2026 tercatat 4,76% YoY, tertinggi dalam tiga tahun terakhir menurut BPS. Harga kemasan plastik naik 40-80%, BBM terus naik mengikuti harga minyak global, dan barang-barang impor semakin mahal akibat pelemahan Rupiah. Kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna utama jalan tol sudah kena tekanan dari banyak arah. PPN jalan tol akan menambah satu lapis lagi ke beban rumah tangga, sekaligus memperpanjang rantai kenaikan harga karena biaya logistik bagi pengusaha juga ikut naik.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebenarnya bukan ide baru. Tahun 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Alasan pencabutan saat itu adalah untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat. Sekarang, di tengah tekanan fiskal yang jauh lebih berat dibanding 10 tahun lalu, wacana ini kembali dimunculkan.

DJP melalui Direktur Penyuluhan Inge Diana Rismawanti menegaskan rencana ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi ketentuan berlaku. Jika akan diformalkan, prosesnya akan melibatkan kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi. Target regulasi rampung 2028. Pertanyaan yang tersisa bukan hanya soal berapa beban tambahan yang bakal kamu bayar, tapi juga soal siapa yang ujung-ujungnya menanggung ongkos stabilitas fiskal di tengah Rupiah yang terus tertekan.

Pelajari Materi Lainnya

Lihat semua

APBN 2026 Resmi "Survival Mode": Apa Artinya Buat Dompet Kamu?

Trump Tolak Proposal Iran, Harapan Damai Sirna dan Selat Hormuz Tetap Lumpuh

Asing Kabur Rp2 Triliun dari Bank Indonesia: Apa Artinya Buat Dompet Kamu?

Drama Bersejarah Musk vs OpenAI: Gugatan $130 Miliar dan Token Meme Viral $SCAM Altman

Malaysia Bikin Sukuk Versi Crypto, Indonesia Kapan?

UAE Keluar OPEC, Rupiah Siap-Siap Hadapi Badai Baru

Trump Klaim AS Cuan $30 Miliar dari Saham Intel dalam 90 Hari, Tapi Angka Resmi Berbeda

OJK Setop 953 Pinjol & Investasi Ilegal di Q1 2026, Modus Penipuan Makin Canggih

Trump Klaim Iran Sudah Kalah, Blokade Diperpanjang. Apa Dampaknya ke Indonesia?

Hilirisasi Rp116 Triliun Diresmikan, Indonesia Siap Kurangi Impor Bensin?

Properti China Ambruk 21%, Indonesia Bakal Ikut Terseret?

Rupiah & Emas Sama-Sama Ambruk Hari Ini, Apa Artinya Buat Kamu?

Saudi Babak Belur! Ekspor Minyak Anjlok 50% Akibat Perang Iran

Menkeu Ambil Alih Anggaran OJK! Ada Apa Sebenarnya?

Trump Timbang Serangan Baru ke Iran, CENTCOM Siapkan Tiga Opsi Militer

Bahlil Dorong Perluasan CNG, RI Mau Lepas dari Impor LPG 7 Juta Ton per Tahun

Indonesia Emas 2045? Prabowo Tebar 6 Janji di Hari Buruh, dari Ojol hingga Bunga Kredit 5%

Trump Tarik 5.000 Pasukan AS dari Jerman, Buntut Perselisihan dengan Kanselir Merz Soal Perang Iran

Hacker Korea Utara Raup $577 Juta Crypto dari 2 Serangan, Dominasi 76% Pencurian Global 2026

Jepang Gelontor $34,5 Miliar Selamatkan Yen, Intervensi Pertama Sejak Juli 2024

Belajar lebih dalam bersama komunitas Trade With Suli

Gabung Member