Bursa Efek Indonesia mencatat rekor sanksi sepanjang kuartal pertama 2026. Sebanyak 845 sanksi dijatuhkan kepada 494 perusahaan tercatat yang melanggar berbagai kewajiban bursa, mulai dari keterlambatan laporan keuangan, kewajiban public expose, hingga pelanggaran ketentuan saham publik. Angka ini mencerminkan masih besarnya tantangan transparansi di pasar modal Indonesia.
Pelanggaran yang paling menjadi sorotan adalah kewajiban free float, yaitu porsi saham yang wajib beredar bebas di publik. Sebanyak 267 perusahaan tercatat masih belum memenuhi ketentuan minimal 15% yang ditetapkan BEI. Perusahaan-perusahaan ini masih dikuasai segelintir pihak, dengan saham yang tidak beredar bebas di pasar seperti yang seharusnya. Jika tidak segera dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan, sanksi berjenjang mulai dari suspensi perdagangan hingga penghapusan dari bursa menanti.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. MSCI, lembaga penyedia indeks saham global yang dijadikan acuan oleh dana investasi raksasa seperti BlackRock dan Vanguard, sudah membekukan penilaian indeks Indonesia sejak Januari 2026 dan memperpanjangnya hingga Mei 2026. Keputusan ini diambil karena MSCI menilai masalah transparansi free float dan struktur kepemilikan saham di Indonesia belum terselesaikan. Dampaknya langsung terasa. Kapitalisasi pasar BEI tergerus sekitar $120 miliar sejak awal April 2026 akibat arus keluar modal asing yang cukup besar, menurut data Reuters yang dilansir Kontan.
Selama ratusan perusahaan masih tidak patuh dan MSCI belum mencabut pembekuannya, kepercayaan investor asing ke pasar modal Indonesia akan sulit pulih. Dana investasi global seperti BlackRock dan Vanguard tidak akan menambah posisi di Indonesia selama indeks masih dibekukan. Indonesia juga berisiko turun kelas dari Emerging Market ke Frontier Market jika reformasi tidak menunjukkan kemajuan berarti sebelum evaluasi MSCI berikutnya di Mei 2026.
Dampaknya tidak berhenti di pasar saham. Tanpa aliran dana asing yang masuk, tekanan ke Rupiah makin berat di tengah kondisi yang sudah tertekan ke rekor terlemah Rp17.310 per dolar AS. Dan selama Rupiah terus melemah, harga barang impor dari bahan pangan hingga elektronik berpotensi makin mahal bagi masyarakat Indonesia.