<

PPN 11% di Jalan Tol: Rencana Pajak Baru di Tengah Rupiah Rp17.165 per Dolar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% atas jasa jalan tol, dengan target aturan rampung tahun 2028, melansir Detik Finance. Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 dan masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perluasan Basis Pajak. Artinya, setiap tarif tol yang dibayar pengguna akan ditambah pajak 11%. Sebagai contoh, tarif Rp10.000 akan menjadi Rp11.100. Kelihatan kecil per transaksi, tapi untuk commuter harian, tambahan biayanya bisa mencapai Rp264.000 per tahun.

Rencana ini muncul di tengah kondisi fiskal dan makroekonomi yang berat. Rupiah hari ini diperdagangkan di kisaran Rp17.165 per dolar AS, sementara harga minyak Brent berada di kisaran $95 per barel, melansir Bisnis.com – Berita Terbaru Bisnis, Ekonomi, Investasi Indonesia . APBN 2026 sendiri dipatok dengan asumsi harga minyak hanya $70 per barel. Artinya, subsidi BBM membengkak, dan beban bunga utang pemerintah ikut naik karena sebagian besar obligasi negara dalam denominasi dolar. Di sisi penerimaan, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembangunan. Pemerintah butuh sumber penerimaan baru untuk menjaga keseimbangan fiskal, dan jalan tol masuk dalam daftar perluasan basis pajak.

Masalahnya, rencana ini muncul saat daya beli masyarakat sudah tertekan dari berbagai sisi. Inflasi Februari 2026 tercatat 4,76% YoY, tertinggi dalam tiga tahun terakhir menurut BPS. Harga kemasan plastik naik 40-80%, BBM terus naik mengikuti harga minyak global, dan barang-barang impor semakin mahal akibat pelemahan Rupiah. Kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna utama jalan tol sudah kena tekanan dari banyak arah. PPN jalan tol akan menambah satu lapis lagi ke beban rumah tangga, sekaligus memperpanjang rantai kenaikan harga karena biaya logistik bagi pengusaha juga ikut naik.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebenarnya bukan ide baru. Tahun 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Alasan pencabutan saat itu adalah untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat. Sekarang, di tengah tekanan fiskal yang jauh lebih berat dibanding 10 tahun lalu, wacana ini kembali dimunculkan.

DJP melalui Direktur Penyuluhan Inge Diana Rismawanti menegaskan rencana ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi ketentuan berlaku. Jika akan diformalkan, prosesnya akan melibatkan kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi. Target regulasi rampung 2028. Pertanyaan yang tersisa bukan hanya soal berapa beban tambahan yang bakal kamu bayar, tapi juga soal siapa yang ujung-ujungnya menanggung ongkos stabilitas fiskal di tengah Rupiah yang terus tertekan.

Pelajari Materi Lainnya

Belajar lebih dalam bersama komunitas Tradewithsuli

Komunitas dua arah untuk belajar Cryptocurrency

Contact

Trade With Suli adalah platform edukasi dan komunitas seputar investasi, crypto, dan makroekonomi. Kami tidak menyediakan layanan pinjaman, P2P lending, pengelolaan dana, maupun jasa keuangan berizin. Seluruh informasi yang diberikan bersifat edukasi dan bukan merupakan saran investasi personal. Kami juga tidak pernah menawarkan produk pinjaman, investasi, ataupun profit secara pribadi. Apabila ada pihak yang menghubungi Anda dan mengaku dari Trade With Suli untuk tujuan tersebut, berarti itu adalah pihak yang mengatasnamakan kami.”

PT SOLUSI FINANSIAL MEDIA  ©2026 All rights reserved

Akses Berhasil!

Silahkan Download PDF melalui tombol dibawah ini. Kamu juga dapat gabung ke grup discord gratis untuk dapatkan info crypto menarik lainnya!

Pendaftaran Berhasil

Terima kasih telah mendaftar. Link Zoom akan dikirim melalui WhatsApp kamu. Punya pertanyaan? Silahkan chat minsul melalui tombol dibawah ini.