Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pengguna crypto di Indonesia menembus 21,37 juta akun per Maret 2026, naik 1,43% secara bulanan. Pertumbuhan ini terjadi di tengah pasar global yang dibayangi tekanan suku bunga tinggi, inflasi Amerika Serikat, dan tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Aktivitas transaksi aset digital di dalam negeri tetap stabil meski IHSG tertekan dan rupiah melemah ke Rp17.387 per dolar AS.
Nilai transaksi spot crypto domestik mencapai Rp22,24 triliun pada Maret 2026, sementara transaksi derivatif melonjak 14,26% menjadi Rp5,80 triliun. Total kapitalisasi pasar aset keuangan digital nasional tercatat Rp23,36 triliun, turun tipis 0,97% dibanding bulan sebelumnya. Koreksi ini dinilai masih wajar karena pasar global masih bergerak fluktuatif akibat pengaruh kebijakan moneter Amerika Serikat dan kondisi geopolitik.
Indodax menjadi pemain dominan di industri crypto Indonesia dengan volume transaksi Rp8,45 triliun atau setara 38% dari total transaksi nasional. Jumlah pengguna platform tersebut juga telah mencapai 9,9 juta akun. CEO Indodax William Sutanto menilai data ini menjadi sinyal bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri crypto teregulasi makin kuat. “Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional,” ujarnya, dikutip Kontan.
Industri crypto Indonesia kini berada di bawah pengawasan langsung OJK setelah peralihan kewenangan dari Bappebti pada Januari 2025. Hingga saat ini, OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset crypto. Regulator juga mengawasi 1.464 aset crypto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Untuk memperkuat literasi, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menjalankan program Bulan Literasi Kripto 2026, terutama bagi investor baru.
Buat kamu sebagai investor, data ini punya dua pesan penting. Pertama, di tengah pelemahan rupiah dan ketidakpastian global, sebagian masyarakat Indonesia justru mendiversifikasi portofolio ke aset digital. Kedua, regulasi yang makin matang lewat pengawasan OJK menggerakkan industri crypto Indonesia ke fase yang lebih institusional dan profesional. Pertanyaannya, apakah momentum ini akan berlanjut jika Bitcoin global memasuki fase rebound, atau justru bisa terkoreksi jika sentimen pasar memburuk dalam beberapa bulan ke depan.