Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas sanksi ekonomi terhadap Kuba dengan langkah-langkah yang akan memungkinkan Washington menargetkan hampir semua warga atau entitas non-AS yang terlibat dalam bisnis di pulau tersebut. Berdasarkan laporan Bloomberg yang dirilis Sabtu (3/5/2026), pengumuman sanksi disampaikan Trump pada Jumat (1/5/2026) dengan fokus sektor pertahanan, pertambangan, keuangan, dan keamanan. Selain memperluas sanksi ekonomi, Trump juga mengisyaratkan kemungkinan menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan rezim Kuba yang telah berkuasa selama 67 tahun.
Sanksi terbaru ini menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah perusahaan internasional yang selama ini beroperasi di Kuba. Dua nama yang langsung disorot adalah Karpowership dari Turki yang mengoperasikan kapal pembangkit listrik di Havana, dan Sherritt International dari Kanada yang merupakan salah satu produsen nikel dan kobalt utama dari pulau tersebut. William LeoGrande, profesor ilmu pemerintahan dan pakar hubungan AS-Amerika Latin di American University Washington, menyebut perusahaan-perusahaan ini menghadapi dilema eksistensial soal kelanjutan operasi mereka di Kuba. Lebih jauh, lembaga keuangan yang menangani transaksi dengan entitas Kuba tertentu juga berpotensi dikeluarkan dari sistem perbankan AS, sebuah sanksi sekunder yang efektif memutus akses ke jaringan keuangan global.
Pengumuman sanksi Kuba ini menjadi bagian dari kampanye tekanan ekonomi yang aktif Trump jalankan di berbagai front geopolitik. Dalam beberapa hari terakhir saja, Washington telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga bursa mata uang Iran dan terminal minyak Qingdao Haiye di China, China kemudian membalas dengan memerintahkan perusahaan dalam negeri mengabaikan sanksi tersebut, dan kini sanksi baru terhadap Kuba ditambahkan ke daftar panjang. Pola yang muncul adalah pendekatan tekanan multi-front yang menargetkan negara-negara yang dianggap Washington sebagai pesaing atau ancaman strategis, dengan instrumen utama berupa sanksi ekonomi terhadap pihak ketiga.
Bagi pasar nikel global, dampak potensial sanksi ini cukup signifikan. Kuba secara historis adalah salah satu produsen nikel utama di kawasan Karibia, dengan Sherritt International sebagai salah satu operator besarnya. Jika Sherritt terpaksa mengurangi atau menghentikan operasi akibat tekanan sanksi sekunder AS, supply nikel global berpotensi tertekan, terutama di tengah permintaan yang tinggi untuk industri baterai kendaraan listrik dan komponen elektronik. Konteks ini menjadi relevan bagi Indonesia yang merupakan produsen nikel terbesar dunia dan dalam beberapa tahun terakhir agresif menggencarkan hilirisasi nikel sebagai prioritas kebijakan ekonomi nasional.
Bagi investor pasar saham Indonesia, dinamika ini punya implikasi konkret. Saham emiten nikel domestik seperti Vale Indonesia (INCO), Merdeka Battery Materials (MBMA), Merdeka Copper Gold (MDKA), Trimegah Bangun Persada (NCKL), dan Aneka Tambang (ANTM) berpotensi kena rambatan positif jika supply nikel global benar-benar tertekan akibat penarikan diri pemain seperti Sherritt. Posisi RI sebagai produsen nikel terbesar dunia juga menjadi bargaining power yang lebih kuat di pasar global. Selain itu, eskalasi sanksi AS yang aktif di banyak front, dari Iran ke China dan kini Kuba, memperkuat narasi ketidakpastian geopolitik global yang historisnya bullish untuk aset safe haven seperti emas dan Bitcoin. Bagi Rupiah yang sudah tertekan, kondisi ini menambah lapisan tekanan baru karena dolar AS biasanya menguat di tengah ketegangan geopolitik. Pertanyaan kunci yang tersisa adalah seberapa cepat Sherritt dan perusahaan asing lain memutuskan langkah selanjutnya, mengingat keputusan mereka akan mempengaruhi keseimbangan supply nikel global dalam beberapa kuartal ke depan.