Iran merancang undang-undang baru yang memungkinkan Teheran memungut biaya dari kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz. Langkah ini bertujuan menambah pemasukan negara sekaligus memperketat kendali atas lalu lintas maritim di salah satu jalur paling strategis di dunia.
Selat Hormuz adalah titik chokepoint utama distribusi minyak global. Sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melewati jalur sempit ini setiap harinya, termasuk ekspor dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Irak. Jika Iran benar-benar menerapkan aturan ini, biaya pengiriman minyak global bisa naik dan berdampak langsung ke harga minyak Brent dan WTI di pasar internasional.
Harga minyak yang naik berarti tekanan inflasi yang lebih tinggi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Rupiah akan menghadapi tekanan lebih besar sebagai mata uang negara importir energi, sementara Bank Indonesia berpotensi menahan atau bahkan menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas.
Kondisi itu secara historis menekan harga aset berisiko. Kripto, saham domestik, dan obligasi pemerintah semuanya sensitif terhadap perubahan ekspektasi suku bunga global. Selama rancangan undang-undang ini belum ditarik atau dinegosiasikan, ketidakpastian di pasar energi dan aset berisiko berpotensi terus berlanjut.